JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil seorang mitra aplikasi Binomo selain Indra Kesuma alias Indra Kenz. Mitra itu adalah Youtuber Erwin Laisuman. Erwin dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (8/3/2022) besok.
"EL kami panggil hari Selasa ini," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dihubungi, Senin.
Erwin merupakan salah satu mitra yang didapatkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus Binomo.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah mengantongi dua nama mitra aplikasi Binomo selain Indra Kenz yang akan diperiksa.
Namun Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan masih belum mau mengungkapkan inisial dari dua mitra itu.
“Ya di kita mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi ya,” kata Whisnu kepada wartawan pada 1 Maret 2022 lalu.
Whisnu juga memastikan, pihaknya pasti akan terus mengembangkan kasus dugaan penipuan oleh mitra aplikasi Binomo. Ia menegaskan, jika para saksi yang diperiksa terbukti terlibat tindak pidana dalam kasus Binomo, mereka akan diproses hukum.
Terkait kasus penipuan Binomo, penyidik telah menangkap dan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.