Press ESC to close

Fakta Korban Robot Trading DNA Pro Cerita Total Kerugian Mencapai Rp 30,7 Miliar

TEMPO.COJakarta - Para korban dari investasi robot trading DNA Pro telah membentuk paguyuban yang menggabungkan para pemilik modal yang dananya raib. Tim kuasa hukum yang ditunjuk kepada Warda Larosa & Partners Law Firm mencatat kerugian sementara para korban mencapai Rp 30.705.000.736 atau sekitar Rp 30,7 miliar.

Angka kerugian tersebut merupakan gabungan dari data yang dikumpulkan pada batch satu dan dua, namun untuk batch tiga masih dalam proses perhitungan. “Kerugian pada batch satu dari 17 member adalah Rp 769.885.400 dan batch dua dari 152 member berjumlah Rp 29.935.115.336,” kata anggota tim kuasa hukum David R. Silalahi saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta, Selasa, 12 April 2022.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan data-data member yang menjadi korban dan menghitung kerugiannya. Tim kuasa hukum juga masih membuka pintu bagi para korban yang ingin bergabung untuk pelaporan.

Angka kerugian, kata David, ada yang menyentuh angka di atas Rp 1 miliar. “Nilai paling besar Rp 4 miliar, paling kecil Rp 9 juta,” ujar David.

Senada dengan David, Hollanda Yurist Tobing sebagai anggota tim kuasa hukum juga mengamini bahwa pihaknya masih membuka kesempatan bagi para korban yang ingin bergabung untuk menagih keadilan. Pembentukan paguyuban ini, juga atas rekomendasi yang diberikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menghimpun data korban.

Sampai saat ini, tim pengacara masih membuka pintu untuk mengakomodasi pelaporan. Mengenai perkembangan kasus, tim kuasa hukum juga terus mengonfirmasi perkembangan kasus kepada penyidik untuk perkembangan kasus.

“Jadi semua laporan korban itu disatukan ke dalam laporan polisi tadi. Peran kita ini adalah melengkapi unsur tindak pidana perdagangan dalam korban,” katanya pada kesempatan yang sama.

Menurut Hollanda, jumlah korban yang ditampung saat ini belum termasuk semua yang menjadi korban dari investasi DNA Pro. Sehingga masih dimungkinkan bahwa banyak korban lain yang ditangani oleh pihak tim kuasa hukum atau pengacara perseorangan untuk persoalan ini.

Surat kuasa kepada tim pengacara yang diajukan oleh paguyuban para korban ini dibuat per tanggal 25 Maret 2022. Kemudian untuk pelaporan ke Bareskrim Polri yang pertama kali pada 29 Maret untuk korban yang ditampung pada batch satu.

Lalu laporan susulan diserahkan kepada Bareskrim per tanggal 7 April 2022. Ketika dikonfirmasi kepada Hollanda, para korban juga belum melaporkan kasus ini kepada pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Belum dilaporkan, namun kami harap nanti ada kerja sama dengan PPATK untuk kasus ini,” katanya.

Salah satu seorang korban dari robot trading yang ditemui Tempo bernama Imelda Handiyanto bercerita bagaimana ia mengalami kerugian akibat dana yang tidak bisa ditarik sebesar Rp 660.581.955 atau sekitar Rp 660,6 juta.

Angka tersebut merupakan selisih dari total deposit dari November 2021 sampai Januari 2022 sebesar Rp 826,7 juta dan jumlah penarikan atau withdraw senilai Rp 166 juta .

Dia mengeluhkan dana yang dimilikinya tidak bisa ditarik atau withdraw sejak DNA Pro bermasalah karena legalitas. Sejak saat itu, dia dan para korban lain tidak bisa mencairkan dananya, padahal sebelumnya masih bisa melakukan pencairan.

Laporan yang sudah masuk ke pihak kepolisian saat ini, diharapkan bisa memberi kepastian adanya pengembalian dana. “Kita berharap uang kita bisa kembali. Sebelum ini belum ada record (dana) yang kembali,” tutur Imelda.

Sementara itu, korban lain bernama Evy Herlina Simpan membeberkan kerugiannya mencapai total Rp 37.154.245 atau sekitar Rp 37 juta. Kerugian ini dari dua akun yang dimiliki, pada akun pertama rugi sebesar Rp 9 juta dan kerugian akun kedua sebesar Rp 28,2 juta.

Untuk jumlah withdraw yang pernah dilakukan oleh Evy dari dua akun sebesar Rp 2,5 juta. Usai DNA Pro bermasalah dengan penegak hukum, dia juga tidak bisa menarik seluruh dananya.

Dia berharap bahwa penanganan kasus robot trading DNA Pro ini terus berjalan sampai menemukan titik keadilan. Sehingga uangnya dan para korban lain bisa kembali semaksimal mungkin. “Kami mau uang kami kembali. Harus proporsional dan maksimal,” kata Evy pada kesempatan yang sama.

Fakta -Fakta yang Sudah Diketahui Seputar Pengeroyokan Ade Armando

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Indonesia ..

Presiden akan Serahkan BLT Minyak Goreng di Jambi

Jakarta: Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Iriana Jok..