TEMPO.CO, Jakarta- Pengacara korban robot trading DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin, menduga ada beberapa publik figur yang terlibat dalam investasi bodong itu. Kasus tersebut dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri.
Zainul berujar bahwa para publik figur itu memiliki peran sebagai leader dalam investasi itu. Misalnya, dia mencontohkan, ada publik figur yang mengajak ‘ayo masuk ke DNA Pro, ini bagus, enggak perlu kerja dapat uang.'
“Itu kan salah satu yang terkait dengan bujuk rayu yang bisa melanggar UU ITE. Itu disampaikan IG (Ivan Gunawan),” ujar dia sambil menunjukkan bukti gambar para publik figur itu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.
Dalam laporan yang ditunjukkan kepada wartawan di Bareskrim, terlibat ada beberapa nama publik figur yang dilaporkan oleh Zainul. Selain Ivan Gunawan, mereka di antaranya adalah seorang Disc Jockey Putri Una, penyanyi Lesti Kejora dan suaminya Risky Billar.
“Ini masih dugaan, ya, dan tidak menuduh, bahkan ada publik figur yang menerima sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar sebagai hadiah. Itu sudah ada buktinya video dan berkas semua sudah kami serahkan yang arahnya ke pelanggaran UU TPPU,” tutur Zainul.
Selain UU ITE dan UU TPPU, kata Zainul, ada dua pasal lainnya yang diduga dilanggar, yaitu UU Perdagangan dan KUHP Pidana. “Ini yang kita laporkan baik itu CEO-nya, owner-nya maupun terkait dengan founder, co-founder dan para leader-nya, leader ini ada yang dari publik figur,” katanya.
Zainul berharap para publik figur itu memberikan klarifikasi dan membantu para korban untuk menjelaskan masalah tersebut. “Nanti di pengembangan mereka diperiksa statusnya sebagai apa ya itu urusan penyidik,” tuturnya.
Aplikasi robot trading DNA Pro diduga dikelola oleh manajemen yang berbadan hukum, yaitu PT Digital Net Asia dan PT DNA Pro Akademi. Zainul mengatakan keduanya diduga bersekongkol, karena kemungkinan melakukan perbuatan yang sama.
Hingga saat ini ada sekitar 122 orang korban yang melaporkan dan merasa dirugikan. Kerugiannya pun bervariasi ada yang Rp 700 juta hingga Rp 1,5 miliar. “Dari 122 korban yang melaporkan total kerugiannya mencapai lebih dari Rp 17 miliar,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan dan Dirtipideksus Bareskrim menyegel PT DNA Pro Akademik. Perusahaan berkedok multi level marketing (MLM) berbau robot trading ini beroperasi tanpa memiliki izin penjualan langsung dari Kementerian.