Press ESC to close

Mendag Mengaku Tak Bisa Menindak Pemain Minyak Goreng

Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi mengaku tak bisa menindak pemain yang membatasi stok dan memainkan harga minyak goreng. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memiliki keterbatasan.

Hal itu disampaikan Luthfi menanggapi kritik anggota Komisi VI Ichsan Firdaus soal dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng. Minyak goreng kembali melimpah setelah harga eceran naik.

"Saya mengatakan bahwa tidak bisa saya menangkap orang-orang ini berbasikan dengan apa yang saya punya," kata Luthfi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022.

Dia mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam payung hukum tersebut, Kemendag tak berwenangan menangkap mafia minyak goreng.

"Kalau saya mesti policy ini, menghadapi penjahat yang nakal, itu diluar kewenangan Kemendag," ungkap dia.

Baca: Ribuan Liter Minyak Goreng Ditemukan Menumpuk di Gudang Pekalongan

Ichsan mengeluhkan keputusan pemerintah mencabut aturan HET minyak goreng. Pemerintah disebut takut kepada pemain minyak goreng.

"Ini yang saya minta, Pak Menteri tolong jangan sampai mengatakan bahwa saya tidak mampu mengendalikan situasi ini. Tadi kalimatnya itu. Ini yang tadi saya kutip," kata Ichsan.

Dia menilai pemerintah tak bisa bekerja sendiri mengatasi para pemain minyak goreng. Kemendag harus bekerja sama dengan instansi penegak hukum.

"Itulah peran seorang menteri Pak Menteri. Peran menteri adalah bagaimana berkoordinasi dengan banyak pihak," ujar dia.

Selamat tinggal HET Minyak Goreng Kemasan...

VIVA – Pemerintah Indonesia resmi melepas harga ..