Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi salah satu pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, yang menagih utang ke pemerintah senilai Rp 800 miliar. Utang tersebut belum dibayarkan kepada perusahaan Jusuf Hamka yaitu PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Mahfud MD akan memperjelas persoalan utang tersebut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Nanti saya pelajari, saya enggak tahu pemerintah punya utang sama dia. Saya kira kontrak-kontrak biasa tinggal pembayaran, nanti saya tanya ke Kemenkeu," kata Mahfud saat ditemui di Sarinah, Minggu (11/6).
Mahfud membantah tuduhan Jusuf Hamka yang dikabarkan telah mengirim surat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Namun, DJKN dinilai sulit dihubungi karena perlu verifikasi di Kemenko Polhukam.
"Kata siapa (sulit verifikasi di Polhukam?) Enggak ada. Saya jadi verifikasi itu dan sudah buat kesimpulan yang harus bayar ini berapa dan yang tidak. Menteri Keuangan minta kepastian, sudah saya kasih, bayar dikembalikan," tutur Mahfud.
Sebelumnya, Jusuf Hamka meminta bantuan Mahfud MD untuk menindaklanjuti utang pemerintah senilai Rp 179 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
"Kita cuma minta belas kasihan pemerintah, terutama belas kasihan Pak Mahfud. Tokoh yang kita harapkan saat ini, yang jujur, yang amanah. Tolong bantu saya Pak Mahfud, jangan cuma pemerintah terus," imbuh Jusuf Hamka kepada kumparan, Kamis (8/6).
"Tolonglah saya mengimbau pak Mahfud, tolong bantu saya," sambungnya.
Jusuf Hamka mengklaim berdasarkan hitungannya, utang yang dibayar pemerintah kepadanya jumlahnya mencapai Rp 1,4 triliun. Perhitungan itu dikalkulasikan berdasarkan jumlah setoran utang setiap bulan ditambah denda 2 persen selama 25 tahun.
Jusuf Hamka mengungkapkan CMNP telah mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah terkait penempatan dana oleh PT CMNP pada PT Bank Yakin Makmur (Bank Yama) saat krisis likuidasi. Menteri yang menjabat pada saat itu ialah Bambang Brodjonegoro.
Sementara itu, Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo memastikan utang Rp 179,46 miliar merupakan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2015. Pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito PT CMNP yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis.
“Jika mengikuti Putusan MA Rp. 78,91 miliar (pokok deposito Rp. 78,84 miliar + giro Rp. 76,08 miliar) ditambah Rp. 100,54 miliar (bunga/denda sebesar 32,5 persen dari total bunga/denda yg dihitung hingga cut off date Juli 2015 sebesar Rp. 309,36 miliar) menjadi total: Rp. 179.463.322.259,82,” ungkap Prastowo, Kamis.
Prastowo melanjutkan, CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yg menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut.
Meski demikian, pembayaran deposito itu bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Menurutnya, hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.
Dengan demikian, negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP.
Permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada pengacara y