Press ESC to close

ACT Pertanyakan Keputusan Pencabutan Izin oleh Kementerian Sosial

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mempertanyakan keputusan pencabutan izin pengumpulan sumbangan uang dan barang dari masyarakat oleh Kementerian Sosial. Yayasan filantropi ini menegaskan selalu berusaha bersikap kooperatif dan transparansi terkait pengelolaan keuangannya.

Adapun pencabutan izin pengumpulan sumbangan yayasan ini diputuskan melalui Keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT pada Rabu (6/7).

Ibnu mengatakan bahwa pada Selasa (5/7) pagi pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kemensos. Dalam proses tersebut, ia mengaku telah menjelaskan seluruh duduk permasalahan secara rinci. Bahkan dari hasil pertemuan tersebut, ada rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan. 

“Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan, ujarnya.

Tim legal Yayasan ACT, Andri TK, SH., menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap. 

Masih berdasarkan aturan tersebut, Andri juga menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

Sementara itu Ibnu kembali menjelaskan selama 17 tahun terakhir ini, ACT telah memberikan kontribusi dan telah menjalankan amanah yang dititipkan umat. Ini ditunjukkan dengan peran aktif dan nyata dari ribuan relawan ACT yang selalu berusaha hadir memberikan bantuan di sejumlah wilayah Indonesia yang mengalami musibah bencana. 

Dalam kesempatan ini, Ibnu juga mengatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata kelola keuangan lembaga yang dipimpinnya. “Kami tentunya membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati tantangan yang sekarang ini dihadapi. Insya allah kami terus berkomitmen, ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Ibnu mengakui polemik terkait pengelolaan dana ACT ini sesungguhnya hasil dari kepemimpinan sebelumnya. Tanpa hendak melempar tanggung jawab, ia menegaskan pihaknya siap untuk membuka diri dari banyak pihak untuk mengaudit.

Kepemimpinan yang dilakukan secara kolektif ini menjadi bukti nyata bahwa kami berusaha melakukan perbaikan, terutama dalam mengelola dana yang telah dihimpun. Semua keputusan sekarang dilakukan secara kolektif kolegial di bawah pengawasan Dewan Pengawas ujarnya.

Teryata Pelat RFH dan Mobil Pelaku Pemukulan Anak Anggota DPR Tak Terdaftar

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi men..

Songong Sampai Kurang Ajar, Umpatan Kekesalan UAS Dideportasi Tanpa Alasan Jelas oleh Singapura

TRIBUNJAKARTA.COM - Ustaz Abdul Somad (UAS) melontarkan umpatan untuk menunjukan kekesalannya kepada Singapura yang telah men..