Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengendus banyaknya uang hasil korupsi yang dibawa kabur ke luar negeri. Dia mendapatkan informasi ini dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Laporan PPATK menyebutkan masih banyak ditemukan modus pemindahan aset dari hasil korupsi ke luar negeri," kata Mahfud melalui telekonferensi, Jumat, 4 Maret 2022.
Mahfud mengatakan uang itu masih bisa diambil oleh pelaku korupsi dengan bebas. Penegak hukum diminta segera menindaklanjuti pemindahan uang hasil korupsi ke negara lain.
Momen G20 diharap bisa menjadi lonjakan penghentian uang hasil korupsi yang dibawa kabur ke luar negeri. Penegak hukum harus bisa bekerja sama dengan otoritas pemberantasan korupsi luar negeri untuk mengambil uang negara yang disembunyikan koruptor di luar negeri.
"Hal itu harus ditindaklanjuti secara nasional, regional, ataupun melalui forum internasional seperti momentum G20 ini," ujar Mahfud.
Mahfud juga meminta penegak hukum tidak kecolongan lagi dalam penelusuran uang negara dalam kasus korupsi. Dia tidak mau ada lagi uang negara yang dibawa kabur ke luar negeri.
"Upaya tersebut diharapkan dapat mendeteksi modus-modus penyembunyian aset seperti modus transaksi dagang internasional, modus penyelundupan uang tunai, modus perdagangan saham, dan sebagainya," tutur Mahfud.